RK ONLINE - Sejauh ini masih banyak ditemui masyarakat di Bengkulu yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, walau pun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2020 telah diberlakukan. Ini diungkapkan Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar kepada awak media, Selasa (29/09/2020). Disampaikannya, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat salah satunya terkait penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. "Pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai ratusan orang. Kalau dipersentasekan jumlah tersebut masih sekitar 20 persen dari jumlah masyarakat yang kita temui saat menggelar razia protokol di beberapa titik lokasi keramaian. Memang kalau dibandingkan dengan yang memakai masker, lebih banyak yang memakai masker. Namun jumlah 20 persen masih tinggi," sampai Murlin. Murlin menyebutkan, dari razia yang telah mereka lakukan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 22 tahun 2020 hingga kemarin sanksi denda memang belum diterapkan lantaran masih dalam tahap sosialisasi. Akan tetapi terhitung 1 Oktober 2019 (Besok, red) sanksi denda akan mulai diterapkan. "Kalau sebelumnya kita masih menerapkan sanksi sosial, seperti push up, melakukan kegiatan kebersihan dan lainnya. Mulai 1 Oktober sanksi denda sudah diterapkan yakni Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp 1 juta untuk tempat-tempat usaha," terangnya. Murlin memaparkan, penerapan denda berupa uang juga tidak akan langsung dipungut. Karena sanksi denda merupakan sanksi terberat yang akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Untuk pertama, sanksi masih berupa teguran dan tertulis. "Sistem kita akan mencatat identitas pelanggar, kalau sudah lebih dari 3 kali maka denda akan diterapkan. Begitupun dengan tempat usaha, contohnya yang tidak menyiapkan cuci tangan dan jaga jarak akan ditegur terlebih dahulu. Akan didenda Rp 1 juta kalau teguran tidak diindahkan kedepannya," jelasnya. Lebih jauh Murlin berharap, dengan adanya Penegakan Pergub ini masyarkat akan lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Apalagi dengan telah ditetapkannya hukuman atau sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. "Kita harapkan dengan penegakan aturan yang kita laksanakan bersama pihak terkait lainnya, bisa menekan jumlah kasus Covid-19 di daerah kita. Ya kita akan ada 2 sistem razia yang digunakan yakni razia mobile dan razia stasioner," paparnya. "Kalau razia mobile, kita bergarak aktif ke lokasi-lokasi keramaian. Sedangkan razia stasioner dilaksanakan menetap di jalur-jalur yang banyak dilalui masyarakat. Termasuk juga nanti pasar-pasar akan kita pantau semuanya. Mari kita sama-sama terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan satu sama lain bahanya pandemi Covid-19," demikian Murlin. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Pelanggaran Protokol Kesehatan Masih Tinggi
Rabu 30-09-2020,02:50 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :