BRI, Disperindagkop Bersama Bupati Serahkan Bantuan UKM

Rabu 23-09-2020,01:50 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Program bantuan UKM dari pemerintah pusat disalurkan BRI Cabang Rejang Lebong kepada pelaku UKM penerima di wilayah Rejang Lebong, Selasa (22/09/2020). Bantuan bagi pelaku UKM ini diserahkan secara simbolis Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si. Masing-masing pelaku UKM menerima sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan yang disalurkan ini untuk menunjang usaha UKM di masa pandemi Covid-19. "Bantuan pemerintah pusat kepada UKM, kita serahkan secara Simbolis kepada pelaku UKM di Rejang Lebong," ujar Hijazi. Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Dwi Purnama Sari, S.Sos, MM mengatakan, untuk mencairkan bantuan UKM ini pelaku UKM penerima cukup membawa KTP yang teregister di Dukcapil dan buku tabungan BRI. "Untuk sementara pendaftaran bantuan UKM kita tutup, sebab masih banyak data yang belum kita entri. Nanti kita sampaikan kepada palaku UKM jika pendaftaran dibuka kembali," sampainya. Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Rejang Lebong, David A. Saxsono menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah daerah khususnya Pemkab Rejang Lebong karena sudahmempercayai dan menunjuk BRI sebagai mitra penyaluran bantuan UKM. "Sejauh ini bantuan sudah kita cairkan untuk 3.114 pelaku UKM. Secara keseluruhan UKM untuk di 3 kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang telah disalurkan 6.300 UKM," terangnya. Lebih lanjut, David menerangkan, saat ini status bantuan UKM yang sudah disalurkan dan masuk ke rekening BRI dalam keadaan tidak bisa dicairkan. "Untuk pencairan dapat dilakukan di unit BRI manapun. Namun jagan lupa membawa buku tabungan dan mengisis formulir yang harus ditandatangani terkait surat keterangan menyatakan penerima mendapatkan bantuan sesuai syarat penerima bantuan UKM," jelasnya. Pemblokiran dana bantuan UKM di rekening, sambung David, dilakukan terkait ada beberapa persayaratan dokumen penerima yang belum lengkap. Salah satunya surat peryataan bahwa penerima bantuan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan UKM. "Setelah ada surat penyataan tersebut, kita pastikan dana bantuan dalam rekening bisa dicairkan.Ini kita lakukan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat," demikian David. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait