RK ONLINE - Selasa (22/09/2020), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong menjadi sasaran tim Yustisi dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Ini dilaksanakan menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dari operasi tersebut masih banyak ditemukan ASN maupun Tenaga Kerja Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang tidak menggunakan masker. "Untuk tahap awal ini yang menjadi target adalah kalangan ASN maupun THLT. Namun masih sebatas memberikan sosialisasi dan teguran karena memang Perbupnya baru," kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Diterangkannya, sosialisasi Perbup Nomor 45 tahun 2020 itu akan terus dilaksanakan dengan menyasar masyarakat luas hingga 30 September mendatang. Ditegaskannya, jika sudah memasuki Oktober maka bagi yang ditemukan melakukan pelanggaran dipastikan bakal diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administrasi, denda maupun sanksi sosial sesuai yang tertuang dalam Perbup tersebut. "Selama sosialisasi mereka yang melanggar hanya sebatas diberikan sanksi teguran. Namun terhitung Oktober yang melanggar kami pastikan akan diberikan sanksi tegas," tambah Andrian. Berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemka Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara untuk denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 Pcs masker untuk diserahkan kepada petugas. Sementara itu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan juga bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Masih Banyak ASN dan THLT Tidak Gunakan Masker
Rabu 23-09-2020,01:38 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :