RK ONLINE - Rabu (16/09/2020) pukul 18.00 WIB, pasangan Edi Sunandar - Ice Rakizah melayangkan gugatannya kembali pada KPU Kabupaten Kepahiang. Gugatan dilayangkan ke Bawaslu Kepahiang, berisi menolak penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Gugatan masih diterima, lantaran Bawaslu masih menerima laporan masuk hari terakhir hingga pukul 24.00 WIB. "Gugatannya sudah kami terima di hari terakhir, gugatan mulai kami verifikasi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE, Kamis (17/09/2020). Diketahui, ada 5 item permohonan dalam gugatan Edi-Ice terbaru. Yakni, meminta Bawaslu mengabulkan semua permohonannya, membatalkan berita acara rapat pleno rekapitulasi dukungan pascaputusan Bawaslu. Memerintahkan KPU untuk melakukan Verfak terhadap 3.157 dukungan yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam Vermin. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini, serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan dirinya dan pasangan sebagai peserta dalam Pemilu Kada Kabupaten Kepahiang tahun 2020. "Ada 5 item permohonannya yang intinya meminta kami membatalkan hasil pleno, memerintahkan KPU melakukan Verfak ulang dan menetapkan mereka sebagai pasangan calon," jelas Rusman. Dalam gugatan ini pula, disampaikan dalam pelaksanaan Verfak dukungan sesuai dengan putusan Bawaslu pada 8 dan 9 September lalu, tidak dapat berjalan maksimal. "Untuk sementara gugatan ini belum diregistrasi karena kami masih harus mempelajarinya terlebih dahulu," tutup Rusman. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Edi – Ice Kembali Gugat KPU Kepahiang
Jumat 18-09-2020,02:28 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :