RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah sudah menandatangani Pergub nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Covid-19. Pergub ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Di dalam Pergub ini diatur sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19. Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Martini, Senin (31/08/2020) menerangkan, Pergub tersebut membedakan penerapan sanksi antara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum. Diterangkan, untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan membuat kerumunan akan disanksi teguran lisan, kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. "Untuk sanksi kerja sosial itu, nanti bermacam jenisnya. Bisa membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu kami mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam," kata Martini. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, serta tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan tidak mengatur jarak antara pelanggan akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 1 juta. Bukan itu saja, usaha akan diberhentikan untuk sementara bahkan dapat dilakukan pencabutan izin. "Denda dapat dibayarkan langsung oleh perorangan atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan ke kas daerah Provinsi Bengkulu. Tujuan Pergub ini bukan untuk mengumpulkan uang denda sebanyak-banyaknya. Melainkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Harapan kita dengan denda itu supaya ada efek jera dan masyarakat atau pun pelaku usaha tidak mengulangi lagi kesalahannya," papar Martini. Martini menambahkan, Pergub tersebut sekarang masih dalam tahap sosialisasi serta kemungkinan akan efektif diterapkan dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Selama sosialisasi, akan diberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga tujuan utama Pergub tercapai yakni kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu dapat ditekan. "Pergub akan disosialisasikan dulu selama satu bulan ke depan. Setelah itu baru berlaku dan kami pastikan bersama TNI/Polri akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Kalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan apel akbar," demikian Martini. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Pergub Ditandatangani, Ini Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Covid di Bengkulu
Selasa 01-09-2020,02:19 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :