RK ONLINE - Para pekerja tidak terkecuali yang berada di Kabupaten Kepahiang, bisa menikmati kucuran bantuan pemerintah pusat Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan. Syaratnya, pekerja harus terlebih dulu terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini disebut juga BP Jamsostek. Tidak perlu mendaftar, pekerja yang dinyatakan melengkapi syarat secara otomatis akan mendapatkan bantuan. Diwawancarai, Kamis (13/08/2020) Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Aziz Muslim menerangkan, tidak semua pekerja mendapatkan bantuan dari Kementerian tenaga Kerja. Hanya mereka yang terdaftar sebagai anggota, sejak Juni 2020. "Kalau lewat Juni, dipastikan tidak akan bisa menerima bantuan. Karena yang diakomodir kementerian pendaftaran anggota di bawah Juni," kata Aziz. Di Kabupaten Kepahiang, terdata 1.477 pekerja calon penerima yang tergabung di dalam sejumlah badan usaha serta pemberi pekerja (Perusahaan) termasuk juga ASN. Diketahui, bantuan akan diberi awal September untuk 2 bulan sekaligus. "Artinya tahap awal pekerja akan menerima Rp 1,2 juta, selanjutnya kembali menerima Rp 1,2 juta. Uang yang diterima pekerja akan langsung masuk ke rekening tujuan tanpa ada campur tangan BPJS Ketenagakerjaan," demikian Aziz. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Ini Syarat Peserta BP Jamsostek Dapat Bantuan Rp 600 Perbulan
Jumat 14-08-2020,03:27 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :