Tak Lunasi Temuan BPK, Siap Terima Konsekuensinya

Jumat 14-08-2020,02:50 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang masih menunggu niat baik dari sejumlah pihak yang mempunyai utang atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Bengkulu atas pengelolaan keuangan TA 2019. Seiring akan habisnya masa tenggang hingga 24 Agustus nanti, akan ada 2 opsi dilakukan Ipda jika temuan tetap tak selesai 100 persen. Yakni, menjalankan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Kepahiang atau penyelesaian melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kepahiang. Kamis (13/08/2020), Inspektur Ipda Kepahiang, Harun, SE, Ak, M.Si mengatakan, temuan BPK masih menyisakan Rp 1,98 miliar. "Waktu pengembalian habis, kita akan laporkan ke BPK Bengkulu sembari melakukan koordinasi apa saja langkah efektif untuk penuntasan temuan BPK," kata Harun. Menjalankan opsi SKK, nantinya Datun Kejari Kepahiang akan melakukan penagihan. Sedangkan opsi TPKD, dengan membuat surat perjanjian ditandatangani di atas materai. "Bagaimanapun juga temuan harus dibayar hingga tuntas 100 persen," demikian Harun. Untuk diketahui, pengeloaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2019 menimbulkan sejumlah temuan yang berada di 2 OPD Kepahiang, Dinas PU Kepahiang dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kepahiang denghan total Rp 2,496 miliar. Tersebar di pembangunan masjid agung temuan Rp 890 juta dari total anggaran Rp 10 miliar (belum angsur), tugu Kopi Kepahiang Rp 165 juta (sudah diangsur Rp 100 juta), kegiatan di PUPR Rp 894 juta (diangsur Rp 730 juta) dan belanja Jasa kontruksi Rp 27 juta. Serta Dinas Perindustrian dan tenaga kerja pembangunan pabrik kopi temuan Rp 96 juta (diangsur Rp 41 juta). Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait