Pemkab Kepahiang Pecat Honorer Sabu, Tapi ASN Narkoba Belum

Jumat 14-08-2020,02:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sejauh ini Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu belum mengambil tindakan apapun kepada HS (38), yang tercatat sebagai ASN Kabupaten Kepahiang pascaditangkap Polres Rejang Lebong Juli 2020. Sedangkan rekannya ES, yang tercatat sebagai honorer di salah satu OPD Kepahiang telah dipecat lebih awal. Kamis (13/08/2020), Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM menyampaikan, tindakan kepada ASN HS belum diambil lantaran proses hukumnya masih berjalan di Kabupaten Rejang Lebong. "Kita tunggu saja proses sidangnya inkracht, barulah nantinya Inspektorat akan bergerak untuk melakukan pemeriksaan hingga memberikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan," kata Zamzami. Dia memastikan ASN ditangkap lantaran terlibat narkoba, akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberi lanjutnya, bisa dengan kategori berat ataupun sedang. Seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan pemecatan bisa saja dilakukan. "Untuk sanksi sudah jelas mendapatkan sanksi bisa berat dan bisa sedang, hanya saja untuk pastinya kita lihat saja ketika proses sidang di rejang Lebong tuntas," demikian Zamzami. Untuk diketahui, Polsek Curup Kabupaten RL sebelumnya meringkus 2 tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu, Minggu (05/07/2020) lalu. Dari tangan keduanya, aparat mengamankan BB berupa 1 paket narkoba jenis sabu dan pirex. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait