Keringanan Bayar Pajak bukan Untuk Randis

Rabu 12-08-2020,02:25 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Seiring turunnya aturan gubernur tentang keringanan membayar pajak kendaraaan, telah diberlakukan Samsat Kabupaten Kepahiang. Penunggak Pajak Kendaranaan Bermotor (PKB) mendapat keringanan, termasuk adanya potongan 50 persen untuk bea balik nama hingga akhir tahun. Diwawancarai, Selasa (11/08/2020) Kasi Penagihan Samsat Kepahiang, Suparno, S.Sos menjelaskan, Samsat hanya memberikan keringanan bukan pemutihan. Pemilik kendaraan menunggak pajak, hanya dibebankan membayar pokok pajak tanpa denda. Itupun hanya untuk kendaraan pribadi, bukan Kendaraan Dinas (Randis). "Bukan seluruhnya digratiskan, hanya beberapa item saja sesuai dengan aturan gubernur. Misal, masyarakat nunggak 3 tahun artinya hanya membayar total pajak pokoknya saja tanpa adanya denda," papar Suparno. Kemudian, bea balik nama ada potongan 50 persen saja dan denda jasa raharja dihapuskan. "Untuk denda jasa raharja hanya berlaku bila pajaknya mati Agustus ke atas. Di bawah Agutus, masih akan dikenakan denda, tapi hanya sepanjang tahun 2020 saja. Misalnya pajaknya mati bulan Juni, itu denda jasa raharja masih harus bayar, tapi kalau pajaknya mati ketika Agustus itu tidak akan dikenakan denda. Hanya biaya jasa raharja pokok saja," jelas Suprano. Dijelaskan pula, denda pokok pajak hitung - hitungannya sebesar 2 persen setiap bulan dari total pokok pajak. "Kalau misalnya sudah telat bayar pajak 3 tahun, hitungan dendanya 2 persen dari total pokok pajak dikali 36 bulan timbulah denda yang harus dibayar. Dengan keringanan, tidak akan dihitung lagi dan masyarakat hanya membayar pokoknya saja," demikian Suparno. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait