RK ONLINE - Dari 192 koperasi yang ada di Kabupeten Rejang Lebong, 97 diantaranya tutup. Meskipun begitu, koperasi yang sudah tutup tetap ditagih angsuran bantuan yang sudah disalurkan sebelumnya. Seperti disampaikan Kabid Koperasi Disprindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong, Jhon Efi, Senin (27/07/2020). Diungkapkan, masih ada angsuran atau bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat ke beberapa koperasi yang sudah tutup di Kabupaten Rejang Lebong yang belum tuntas dikembalikan. Sehingga koperasi bersangkutan walaupun sudah tutup tetap wajib mengembalikan dengan cara mengangsur. "Itu masih tangungjawab pengurus dan pemilik koperasi, jadi harus tetap diangsur. Tidak ada alasan bagi koperasi untuk tidak mengangsurnya. Kita pun dari Disperindagkop UKM tetap mengihnya setiap bulan," sampai Jhon Efi. Sementara untuk koperasi masih berdiri, sambung Jhon Efi, pihaknya terus melakukan pembinaan. Mengingat masih ada pemilik koperasi yang belum tahu menjalankan koperasinyadengan benar sesuai aturan serta pengelolaan manjemennya. "Di Rejang Lebong ini ada Koperasi Usaha Desa (KUD) dan yang bertahan hanya satu saja yakni KUD Kelurahan Talang Benih. Sedangkan KUD lainnya sudah tidak ada lagi. Kita pun mengakui koperasi ini masih kekurangan modal dan kurangnya perhatian pemerintah," papar Jhon Efi. Dari jumlah 97 koprasi yang sudah tutup di Kabupaten Rejang Lebong, tambah Jhon Efi, kebanyakan koperasinya tutup akibat pergantian pengurus serta kurangnya baiknya menejemen koperasi hingga akhirnya gulung tikar. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
97 Koperasi di Rejang Lebong Gulung Tikar, Angsuran Bantuan Tetap Wajib Dilunasi
Selasa 28-07-2020,02:53 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :