Dua CJH Kepahiang Ajukan Penarikan BPIH

Jumat 24-07-2020,02:42 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dari total 110 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kepahiang batal berangkat ke tanah suci 2020 karena pandemi Covid-19, dua diantaranya sudah mengajukan permohonan penarikan uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H Herman Yatim, MM, Kamis (23/7) menjelaskan surat permohonan diajukan kembali ke Kementerian Agama pusat, apabila disetujui dana BPIH otomatis dikirim ke rekening CJH. "CJH yang mengajukan permohonan penarikan dana BPIH ini, merupakan uang pelunasan bukan uang setoran haji atau setoran awal, sehingga nomor kursi keberangkatannya tetap. Kalaulah akan berangkat tahun depan direpotkan membayar pelunasan lagi. Namun, saat ini 2 CJH yang mengajukan itu masih diproses di pusat," jelas Herman. Disampaikan, BPIH 2020 atau uang pelunasan haji senilai Rp 8,1 juta, dari total BPIH untuk Embarkasi Padang senilai Rp 33,1 juta. Uang pelunasan tersebut telah dikurangi setoran awal haji senilai Rp 25 juta. Penarikan setoran haji boleh dilakukan. "CJH yang mengajukan pengembalian, kuotanya tidak hangus. Tetap masuk kuota tahun 2021 dan nantinya tinggal melunasi BPIH tahun 2021. CJH yang tertunda keberangkatannya tahun ini karena pandemi Covid-19, yakin dan percaya akan menjadi prioritas, kita berdoa agar pandemi ini segera berakhir, sehingga masyarakat bisa menunaikan ibadah haji tahun depan," jelas Herman. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait