Video Oknum Camat Bicara Lanjutkan Beredar, Bawaslu Kepahiang Dalami Dugaan Pelanggaran

Rabu 22-07-2020,12:04 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kembali mengemuka, setiap mendekati Pemilu Kada para pejabat disinyalir mulai diarahkan bersosialisasi untuk kepentingan pemangku kebijakan. Arahnya pun jelas, kampanye terselubung diharapkan mampu mengarahkan warga untuk memilih tokoh yang diinginkan si oknum pejabat saat hari pencoblosan nanti. Fenomena di atas terekam jelas dalam video berdurasi 1 menit 53 detik yang saat ini telah menyebar luas lewat berbagai aplikasi telepon pintar. Pelakunya, terduga merupakan salah seorang oknum camat aktif di lingkungan Pemkab Kepahiang yakni SH. Video ini pula, tengah diproses Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Dari video yang diperoleh Radar Kepahiang (RK), jelas tergambar nada arahan ataupun ajakan sudah disuarakan terduga pelaku. Mirisnya lagi, apa yang disampaikan oknum pejabat di atas dilakukan di depan murid SD, dewan guru dan wali murid. Belum diketahui pasti, waktu ataupun momen pertemuan apa yang terekam dalam video. Tersirat, pertemuan dilakukan pada salah satu ruang kelas sebuah sekolah. Tergambar dalam video, semula dalam sebuah pertemuan resmi, oknum pejabat berbincang dengan siswa SD di depan forum. Kemudian, oknum pejabat menanyakan langsung kepada siswi siapa nama petinggi di Kabupaten Kepahiang saat ini. Berulang kali ditanyakan, si siswi tetap saja tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilayangkan. Baru kemudian, setelah dibantu siswi bisa menjawab. Hingga sejauh ini, tak ada persoalan yang bisa mengarah kepada pelanggaran Pemilu. Baru kemudian video pada 1 menit 25 detik - 1 menit 26 detik, sembari membawa foto bupati, oknum pejabat tersebut menyebutkan kata-kata "jadi pak... lanjutkan, kira-kira seperti itu" yang diiringi suara riuh seisi peserta pertemuan. Usai ikut meminta orang tua siswi maju ke depan, oknum pejabat kemudian menyerahkan selembar uang tunai kepada siswi sebagai bentuk apresiasi. Lantas bagaimana proses tindaklanjutnya di Bawaslu Kabupaten Kepahiang? Diwawancarai RK, Selasa (21/07/2020) Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE menyampaikan, pihakny tengah melakukan pendalaman. "Benar ada oknum ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap netralitasnya sebagai ASN. Sekarang informasi tersebut sedang kami dalami dan mulai diproses," kata Rusman. Disampaikan, informasi adanya dugaan pelanggaran mereka dapatkan dari laporan masyarakat. Tak hanya melakukan klarifikasi, Bawaslu sudah mengantongi barang bukti berupa video. "Untuk membuktikannya, kami Bawaslu masih melakukan pengumpulan data dan informasi terhadap beberapa saksi," jelasnya. Sejauh ini, Bawaslu sudah memanggil oknum camat sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Jika tidak ada kendala hari ini tadi, Rabu (22/07/2020) klarifikasi dilanjutkan dengan melayangkan surat undangan kepada saksi. "Ada 2 orang saksi dan undangan klarifikasinya dijadwalkan secara bergantian," demikian Rusman. Dengan sederet bukti di atas, publik menanti sejauh mana keseriusan Bawaslu dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Sebagai acuan, netralitas ASN sudah diatur dalam UU No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait