83 Unit Randis Pemkab Kepahiang Bodong

Selasa 21-07-2020,03:05 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Total 83 unit Kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Kepahiang berkategori bodong alias tanpa surat menyurat lengkap. Tanpa punya STNK atau BPKB, Randis bodong tersebar di 15 OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. Data diperoleh, rincian Randis bodong tersebut terdiri dari Mobnas 23 unit, Tornas 39 unit, mobil sampah roda tiga 13 unit, Randis roda enam 5 unit dan Randis lainnya 3 unit. Untuk Mobnas bodong terbanyak ada di Setkab sebanyak 10 unit. Senin (20/07/2020) Kepala BKD Keuangan Kepahiang, Damsi, S.Sos menyampaikan kalau sederet Randis bodong akan diajukan proses lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. Mengacu pada surat balasan KPKNL tertanggal 14 Juli 2020 lalu, Pemkab diminta persyaratan. Sebagai syarat proses lelang, dalam waktu dekat ini BKD Keuangan Kabupaten Kepahiang akan menyampaikan surat kepada 15 OPD supaya bisa dilengkapi surat - menyuratnya. "Kalau memang tidak adanya STNK serta BPKB supaya OPD membuat surat pernyataan, sehingga proses lelang bisa dilakukan. Karena dari total 83 Randis diantaranya ada yang tidak mempunyai STNK dan BPKB," sampai Damsi. Dalam waktu dekat juga lanjutnya, tim akan turun ke 15 OPD melakukan pengecekan fisik melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang. Dari situlah nantinya akan diketahui, apakah 83 Randis seluruhnya bisa dilakukan proses lelang atau tidak. "Kita berharap ketika tim ke lapangan, OPD bisa menyediakan Randis yang akan diajukan untuk lelang. Sehingga proses pengecekan fisiknya berjalan dengan lancar. Kalau cek fisik tuntas dan dokumen Randis lengkap KPKNL turun ke Kabupaten Kepahiang dan lelang bisa dilakukan," kata Damsi. Menurutnya, dilihat dari usianya ke 83 unit Randis bodong di atas sudah berumur antara 7 tahun, 12 tahun dan 15 tahun. Dari usia Randis lanjutnya, layak dilakukan proses lelang sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016. "Sesuai dengan permintaan KPKNL lelang dilakukan 3 tahap, karena KPKNL keterbatasan personil untuk melakukan lelang serentak. Lelang dilakukan secara terbuka dan seluruh pihak nantinya bisa melakukan penawaran secara online sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan KPKNL Bengkulu," demikian Damsi. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait