Tidak Masuk Kerja Selama 1 Tahun, 4 ASN Pemkab Kepahiang Diduga Masih Terima Gaji

Jumat 17-07-2020,09:25 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. Keempat ASN yang identitasnya dirahasiakan itu, diketahui sudah tidak masuk kerja lebih dari setahun. Apalagi ditenggarai, keempat ASN di atas masih menikmati hak-hak sebagai aparatur pemerintahan. Hanya saja setelah adanya LHP, hak keempat ASN bersangkutan sebagai pegawai distop. Tetapi berdasarkan penelusuran wartawan RK ONLINE, belum diketahui pasti sejak kapan ke 4 ASN bersangkutan distop menerima hak-haknya sebagai pegawai negeri. Terkait hal ini pun, sudah semestinya pula LHP yang diterbitkan berujung pada sanksi berat berupa pemecatan. Hanya saja sejauh ini belum diketahui pasti juga, apakah dari Pemkab Kepahiang telah menjalankannya atau belum. Dikonfirmasi, Kamis (16/07/2020) Inspektur Ipda Kabupaten Kepahiang, Dr. Harun, SE, AK, M.Si membenarkan bila telah menerbitkan LHP terhadap 4 ASN. Dia pun tidak menampik, sanksi berat berupa pemecatan direkomendasikan. Disampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan keempat ASN tidak pernah masuk kerja hingga 1 tahun lebih tanpa adanya alasan jelas. "LHP sudah kita terbitkan, tinggal lagi atasan kita yang menjalankan, apakah keempatnya dilakukan pemecatan atau ada keringanan," kata Harun. Menurut Harun, pihaknya menyerahkan semua putusan pada kepala daerah. "Kita tunggu saja kebijakan dari atasan (Bupati, red), karena tugas Ipda ini hanya sebatas menerbitkan LHP saja," demikian Harun. Terpisah, Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, sebelum melakukan tindakan sesuai dengan LHP pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu. "LHP akan kita bahas dengan tim terlebih dahulu, selanjutnya barulah mengambil tindakan akhir sesuai dengan aturan yang berlaku," singkat Zamzami. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait