BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS dengan DPMPTSP Kepahiang

Kamis 16-07-2020,02:39 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Rabu (15/07/2020), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal perlindungan Tenaga harian Lepas (THL). PKS yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab OPD Kepahiang terhadap THL dalam ketika bekerja untuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, karena jaminan kecelakaan dianggap penting. Disampaikan Plt. DPMPTSP Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM DPMPTSP Kepahiang menjalankan salah satu visi - misi kepala daerah yang menginginkan adanya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. PKS yang dilakukan sebagai bentuk untuk menuju kesejahteraan masyarakat, karena sudah dijaminkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau selama ini mungkin adanya karyawan yang kecelakaan hanya kita bantu dengan alakadarnya saja, tapi dengan masuk program BPJS Ketenagakerjaan pengobatan akan dijamin BPJS," kata Jono. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M. Imam Saputra mengatakan, tidak bisa dipungkiri Pemkab Kepahiang serta sejumlah perusahaan wajib hadir memberi jaminan kepada pekerjanya. Karena salah satu tangggungjawab Pemkab Kepahiang dan perusahaan, membuat peningkatan ekonomi pekerjanya. "Untuk mendukung Pemkab Kepahiang dan perusahaan di Kepahiang BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui program ketenagakerjaan. BPJS Ketenaga kerjaan bukan hanya jaminan kecelakaan kerja saja, tapi jaminan lainnya juga tersedia seperti jaminan hari tua dan sejumlah jaminan lainnya," kata Imam. Imam mengajak Pemkab dan perusahaan, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan baik dalam menjalankan kerja maupun jaminan ketika hari tua. "Serahkan tanggungjawab kepada kita, sehingga karyawan Pemkab Kepahiang dan perusahaan di Kabupaten Kepahiang bisa terjamin," demikian Imam. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait