Pencairan BLT Gelombang Kedua di Kepahiang Terkendala SPj

Senin 06-07-2020,07:01 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang memastikan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) 2020 akan diperpanjang hingga September. Hanya saja untuk proses pencairan BLT gelombang kedua ini, belum terlaksana lantaran masih terkendala surat pertanggungjawaban (SPj) gelombang pertama. Kabid Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Minggu (05/07/2020) Lilis Suryani, SE, MM mengatakan, proses pencairan tahap pertama BLT gelombang kedua sudah dapat dilaksanakan pemerintah desa dengan menyampaikan laporan penyaluran 3 bulan BLT gelobang pertama. Sayangnya, hingga kemarin belum ada satupun pemerintah desa di Kepahiang membuat dan menyampaikan SPj penyaluran BLT. "Akibatnya proses penyaluran tahap pertama BLT, gelombang kedua ini terpaksa ikut tertunda," sesalnya. Dikatakan, syarat penyaluran BLT gelombang kedua tidaklah sulit. Tanpa harus disertai dengan laporan pemanfaatan DD lainnya, pemerintah desa bisa mengajukan usulan pencairan BLT hanya dengan melampirkan SPj penyaluran 3 bulan BLT gelombang pertama. "Kalau untuk penyaluran 3 bulan BLT gelombang pertama, sudah disalurkan semua desa. Hanya saja sampai saat ini laporannya belum ada kami terima. Untuk besaran BLT tahap kedua penerima yang baru tetap sama Rp 300 ribu/bulan," tutupnya.  Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait