RK ONLINE - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang menggambarkan nasib yang kini dialami oleh RZ (16) warga Kota Bengkulu. Bagaimana tidak, RZ yang menjadi korban pemotongan alat kelamin yang diduga dilakukan kakak pacarnya sendiri di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu beberapa bulan lalu. Kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan pencabulan. Namun apa yang harus dipertanggungjawabkannya merupakan buah dari dugaan perbuatannya sendiri. Penetapan RZ sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Selasa (23/06/2020). Dijelaskan Sudarno, RZ yang merupakan korban dugaan pemotongan kelamin yang juga masih di bawah umur ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Baca berita terkait : Diduga Karena Persoalan Asmara, “Anu” Remaja 16 Tahun Dipotong "Tersangka RZ dijerat undang-undang Perlindungan Anak atas perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anah yang masih di bawah umur. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya," jelas Sudarno. RZ ini sempat melaporkan kakak kekasihnya berisial MU ke polisi atas dugaan memotong kelaminnya. Kasus dugaan pemotongan kelamin ini pun informasinya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam hal ini, lanjut Sudarno, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemeriksaan terhadap korban RZ. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, ternyata RZ telah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur yakni terhadap adik kandung MU. Baca berita terkait : Pelaku Potong “Anu” Pacar Adik Pakai Cutter Menyerahkan Diri "Dari pengembangan kasus tersebut, kita menemukan bahwa yang bersangkutan ini (RZ) terlibat dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Perbuatan pemotongan kelamin RZ ini dilakukan MU yang merupakan kakak kandung korban pencabulan lantaran sakit hati," terang Sudarno. Lebih jauh diungkapkan Sudarno, antara adik MU dengan RZ diduga pernah melakukan persetubuhan. Kemudian adik MU ini meminta pertanggungjawaban RZ. Namun RZ malah diduga kembali mengajak adik MU berhubungan. Karena mengetahui hal tersebut, MU merasa sebagai kakak kandungnya ingin melindungi adiknya dan langsung menemui MU agar bertanggungjawab. "MU menjemput RZ, kemudian dibawa ke TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu. Selanjutnya terjadilah peristiwa tersebut (Pemotongan kelamin RZ). Jadi kalau dilihat dari awal, kasus ini memang ada suka sama suka antara adik MU dengan RZ. Akan tetapi adik MU meminta pertanggungjawaban dan RZ tidak mau. Dari situlah muncul rasa sakit hati MU hingga memotong kelamin RZ," demikian Sudarno. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Remaja Korban Pemotongan Kelamin di Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Selasa 23-06-2020,10:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :