RK ONLINE - Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang, Hj. Dwi Pratiwi, menjelaskan selain melibatkan Tenaga Ahli bidang Hukum. Pihaknya juga akan menggandeng Kantor Kementerian Agama, Dinas Dikbud hingga pondok pesantren dalam membahas Raperda tentang Pendidikan Agama (PA) dan Pesantren. Setelah meminta pendapat tenaga ahli, lanjut Dwi, Pansus akan mencari referensi dalam rangka studi banding terkait pembahasan rancangan produk hukum tersebut. "Pansus sedang mencari referensi terkait beberapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki peraturan daerah serupa. Tentunya Kemenag, pimpinan pesantren dan beberapa OPD lain akan dilibatkan dalam setiap pembahasan nantinya," jelas Dwi, Selasa (23/06/2020). Secara rinci berdasarkan naskah akademik Raperda ini, sambung Dwi, merupakan upaya memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan. Dwi pun menyampaikan kalau pendidikan keagamaan perlu mendapatkan perhatian khusus. Lantaran pendidikan keagamaan adalah salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan dan berwawasan luas. "Pemerintah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah undang-undang," singkat Dwi. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Bahas Raperda PA dan Pesantren, Pansus DPRD Kepahiang Libatkan Lintas Sektoral
Selasa 23-06-2020,07:48 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :