Penghapusan 6 Pajak Retribusi Dipastikan Berlanjut

Selasa 16-06-2020,03:08 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan belum melakukan evaluasi atas kebijakan menggeratiskan 6 item pajak retribusi yang sudah diberlakukan sejak April lalu. Sehingga penghapusan 6 pajak retribusi itu tetap berlanjut. Meski pun disisi lainnya ada Rp 200 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diprediksi melayang akibat kebijakan tersebut. Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Senin (15/06/2020) mengungkapkan, meski Kabupaten Lebong masih berstatus zona hijau namun dampak akan pandemi Covid-19 tetap dirasakan khususnya dibidang ekonomi. Atas dasar itu, pihaknya belum berencana melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. "Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah. Bagiamanapun dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga dirasakan masyarakat Lebong," kata Mustarani. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 216 Tahun 2020 tentang Penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mengantisasipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 terdapat ada 6 pajak retribusi yang dihapus. Lamanya 7 bulan, terhitung April hingga Oktober mendatang. Pajak dan retribusi yang dihapus itu adalah pajak hiburan, pajak restoran, retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi persampahan/kebersihan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. "Memang dalam SK tersebut bisa dievaluasi sesuai dengan perkembangan Covid. Namun sejauh ini belum ada rencana untuk dilakukan evaluasi. Artiya masih tetap berlaku selama hingga Oktober mendatang," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono  Editor   : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait