RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Rabu (03/06/2020) menggelar apel gelar pasukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang digelar di terminal Muara Aman. Operasi itu berlangsung selama satu bulan terhitung 1-30 Juni mendatang. Dipastikan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi. "Sanksinya apa masih akan dibahas bersama dalam rapat yang akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Lebong diminta untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam menghadapi new normal yang digencarkan pemerintah pusat. Seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan menjaga jarak fisik dalam berinteraksi sosial. "Sebelum menyiapkan sanksi tentunya harus dilakukan sosialisasi terleih dahulu kepada masyarakat," kata Rosjonsyah. Baca Juga : Jaga Kelestarian TNKS, Sungai Lisai Bentuk Perdes Ia berharap seluruh petugas yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Selain sebagai langkah sosialisasi, langkah tersebut dinilai akan lebih efektif agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu dalam menjalankan tugas, petugas diminta mampu memahami prosedur pendisiplinan, mematuhi protokol kesehatan dengan mengedepankan sifat humanis dan persuasif kepada masyarakat. "Sebagai abdi negara kita harus menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat," demikian Rosjonsyah. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Pemkab Lebong Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis 04-06-2020,04:59 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :