RK ONLINE - Hingga, Senin (18/05/2020) setidaknya sudah 6 pasang calon pengantin mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang via online. Adapun pelaksanaannya nanti, sudah bisa dilakukan mulai 29 Mei nanti. Nantinya, KUA wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah berjalan sesuai protokol kesehatan. Kepala KUA Kepahiang, Ridwan, S.Ag menerangkan akad nikah di KUA dibatasi maksimal 8 pasangan Catin dalam sehari. Kalau kemudian permohonan akad nikah melampaui kuota, maka KUA akan menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain. Baca Juga : Tumpang Tindih, Pemdes Kelobak Tunda Bagikan BLT-DD "KUA wajib menolak pelayanan tak sesuai ketentuan," kata Ridwan, Senin (18/05/2020). KUA lanjutnya, juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Mau Nikah Sekarang?, Ini Protap Yang Harus Diikuti
Selasa 19-05-2020,03:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :