RK ONLINE - Tuntutan Ganti rugi (TGR) yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu 2018 lalu sebesar lebih dari Rp 4 Miliar lebih belum dikembalikan semuanya. Ini disampaikan Kepala Inspektorat Rejang Lebong, Zulkarnaian Harahap, Kamis (30/4).
Dikatakannya, temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada 2018 harus dikembalikan ke kas negara seluruhnya. "Yang dikembalikan di 2019 lalu baru sekitar 90 persennya. Angka ini lumanyan tinggi dikarenakan tahun lalu kita dibantu pihak kejaksaan dalam melakukan penagihan TGR tersebut," jelas Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, jumlah pengembalian TGR secara global mencapai Rp 94 miliar terhitung dari 2004 hingga 2019. "Dalam pengembalian TGR ini selalu kita ingatkan dan kita tagih ke instansi-instansi. Supaya Rejang Lebong bersih dari TGR. Perlu diketahui TGR semester kedua per Desember 2019 itu baru dikembalikan 78 persen dari tahun 2004 sampai 2019," terangnya. Sedangkan, sambung Zulkarnain, 22 persen lagi masih belum dikembalikan atau disetorkan ke kas negara. "Karena sekarang kita sedang fokus pencegahan dan penanganan Covid-19, maka semua tagihan TGR terhenti dan belum kita lakukan penagihan kembali. Nanti akan kami tagih setelah pandemi Covid-19 ini benar-benar selesai," paparnya. Zulkarnaian menambahkan, untuk TGR 2019 pihaknya belum mendapat hasil dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. "Kita belum dapat hasil dari BPK, belum bisa dikatakan berapa TGR 2019. Semua kegiatan penagihan TGR pun belum dapat kita lakukan karena wabah Covid-19. Meskipun begitu kami dari Inspekturat tetap mengingatkan OPD yang masih memiliki TGR agar tetap mengembalikannya secepat mungkin," demikian Harahap. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra HadinataTGR 2018 Rp 4 Miliar Lebih Belum Dikembalikan Seluruhnya
Sabtu 02-05-2020,06:45 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :