RK ONLINE - Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu menangkap Rs (24) warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) karena terduga melakukan perkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun. Waka Polres Bengkulu, Kompol, Hendri Syahputra dalam ekspose perkara di halaman Mapolres Bengkulu, Selasa (28/04/2020) mengatakan, peristiwa perkosaan itu terjadi pada Sabtu (25/4) lalu disalah satu hotel di kawasan Jenggalu, Kota Bengkulu.
Perkosaan berawal saat RS berkenalan dengan gadis malang itu di Media Sosial (Medsos). Kemudian, RS menjemput gadis itu di gang depan rumahnya dan dibawa ke hotel. RS memberi uang sebesar Rp 100 ribu ke pihak hotel untuk menyewa kamar selama tiga jam. Di dalam kamar hotel itu, RS merayu gadis tersebut supaya mau bersetubuh dan berjanji menikahinya. Baca Juga : 32 Ribu Warga Bengkulu Ajukan Keringanan Kredit "Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban. Kemudian korban cerita sama orang tuanya dan orang tuanya melapor ke Unit PPA Polres Bengkulu," kata Hendri. Menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu bekerjasama dengan Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Talak Empat menangkap RS, Minggu (26/04/2020). Penyidik menjerat RS dengan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat ulah bejatnya, RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra HadinataJanji Akan Dinikahi, Anak Bawah Umur Digagahi di Hotel
Rabu 29-04-2020,13:22 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :