RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 1441 H. Tujuannya agar para PNS tetap menjalankan ibadan puasa dengan baik tanpa halangan yang berarti.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, Pemkab Lebong yang menerapkan sistem lima hari kerja dikurangi 2 jam setiap hari kerjanya. Jam kerja yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, berubah menjadi masuk pukul 08.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. "Tentunya dengan sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja pengurangannya berbeda," kata Mustarani, Kamis (24/04/2020). Baca Juga : Baznas Salurkan Dana Zakat Rp 123 Juta Meski jam kerja PNS dikurangi, sambung Mustarani, PNS harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Tidak ada alasan bagi PNS untuk menurunkan kinerja mereka selama ramadhan. "Pelayanan masyarakat akan berjalan seperti biasa, penyesuaian jam hanya berlaku saat Ramadhan. Setelah Ramadhan jam kerja akan kembali seperti biasa," Mustarani. Ditambahkan, selama bulan suci ramadhan Mustarani mengingatkan kepada seluruh PNS dilingkup Pemkab Lebong agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan dan telat masuk kerja. "Kalau puasa tidak boleh malas apalagi sampai tidak masuk karena masyarakat kan harus tetap kita layani. Sementara itu juga jam kerja untuk selama puasa juga sudah dikurangi dari hari biasanya jadi tidak ada alasan untuk PNS bermalas-malasan," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra HadinataJam Kerja PNS di Lebong Dipangkas
Jumat 24-04-2020,03:31 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :