LEBONG RK - Hasil rapat kerja Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, serta Bawaslu, Selasa (14/04/2020) diketahui menyepakati hari pemungutan suara Pilkada serentak digeser ke tanggal 9 Desember 2020.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu regulasi tertulis dari pemerintah dan KPU RI. "Kami ikut memantau perkembangan di pusat. Hasil rapat kerja seperti itu disepakati 9 Desember," ujar Khidir, Rabu (15/04/2020). Ditambahkan Khidir, KPU Kabupaten Lebong masih menunggu petunjuk lanjut dari KPU RI. Intinya, jika ada perubahan waktu pemungutan suara mesti ada perubahan UU Pilkada. "Wacananya kan dibuat Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU, red) , kita lihat nanti perkembangannya, " tambah Khidir. Baca Juga : 50 Persen Anggaran OPD Bakal Dipangkas Pada intinya, lanjut Khidir, KPU Kabupaten Lebong siap untuk kembali melanjutkan tahapan Pilkada serentak. Tinggal lagi menunggu keputusan tertulis dari pemerintah dan KPU. Masa tugas adhoc PPK, PPS dan KPPS juga nanti akan diatur disitu. "Pada prinsipnya kami tentu akan melaksanakan intruksi dari KPU RI selanjutnya," demikian Khidir. Sebelumnya pemungutan suara Pilkada serentak diatur lewat UU tangal 23 September 2020. Di tengah jalan, tahapan Pilkada terhenti akibat wabah Covid-19. Penyelanggara Pilkada tidak bisa menjalankan tahapan, sehingga opsi penundaan pun jadi pilihan. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra HadinataPilkada Ditunda 9 Desember, KPU Lebong Tunggu Instruksi KPU RI
Kamis 16-04-2020,02:42 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :