RK ONLINE - Rencana pemotongan gaji ASN Pemkab untuk zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepahiang belum juga direalisasikan. Teranyar, Bagian Kesra Setkab Kepahiang masih menyusun draf Surat Edaran (SE), sekaligus surat pernyataan yang akan disebarkan kepada ASN.
Sementara untuk Perbup, dipastikan masih menggunakan Perbup lama tahun 2017 lalu tentang pengelolaan zakat. Senin (30/03/2020), Kasubbag Bina Mental dan Spiritual Bagian Kesra Setkab Kepahiang Yeni Oktora, S.Psi mengaku belum mengetahui pasti kapan pastinya pemotongan gaji ASN dilakukan. Terpisah, Kepala Baznas Kepahiang Nurdin M meminta Pemkab Kepahiang menerbitkan SE segera. Hingga sekarang lanjutnya, pemotongan gaji terhadap ASN belum diterapkan, sedangkan MoU dengan Bank Bengkulu (BB) sudah dilakukan. "Kalau hanya mengandalkan kesadaran ASN tidak akan ada peningkatan pembayaran zakat," kata Nurdin. Baca Juga : Pandemi Covid-19, DPMPPTSP Tutup Layanan Perizinan Disampaikan, bila nantinya sudah diketahui jumlah ASN bersedia dilakukan pemotongan zakat, setiap OPD dapat membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Melalui UPZ itulah nantinya dana zakat disetorkan ke Baznas. "Sekarang zakat baru terkumpul kisaran Rp 75 juta bersumber dari berbagai pihak. Padahal potensi zakat di Kabupaten Kepahiang sangatlah besar dan mencapai Rp 2- Rp 3 miliar," demikian Nurdin M. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra HadinataPemotongan Gaji ASN untuk Zakat Masih Jalan di Tempat
Rabu 01-04-2020,03:30 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :