RK ONLINE - Ini informasi untuk seluruh desa dalam merealisasikan ADD/DD 2020. Pekerjaan wajib dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKDT), melalui pekerjaan swakelola.
Selanjutnya, pekerja yang diprioritaskan adalah masyarakat miskin, pengangguran dan setengah pengangguran serta anggota masyarakat lainnya. Terkait antisipasi wabah Covid 19, pekerja yang merealisasikan ADD/DD juga diwajibkan menjaga jarak aman. Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2020 tentang pembinaan dan pengendalian DD yang diterbitkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), bagi desa yang telah menyelesaikan penyusunan APBDes belum menerapkan pola PKDP segera melakukan perubahan. Baca Juga : Terendus, SPj ADD/DD Embung Sido Dibuat Pihak Lain "Di Kabupaten Kepahiang saya rasa sudah menerapkan PKDT sesuai dengan SE Menteri DPDTT, hanya saja kita belum mengetahui sejauh mana proses pencairan yang dilakukan pihak desa saat ini," sampai Irban II Ipda Kepahiang, Drs. Saprudin, Jum'at (27/03/2020). Pihaknya selaku pihak pengawasan realisasi ADD/DD di Kabupaten Kepahiang, meminta semua desa menerapkan SE menteri tersebut. "Segala unsur yang harus terlibat dalam pekerjaan supaya benar-benar bekerja, jangan sampai hanya nama saja dan mengambil honor tanpa melaksanakan pekerjaan," demikian Saprudin. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra HadinataPekerja Proyek DD/ADD Wajib Masyarakat Miskin dan Pengangguran
Senin 30-03-2020,15:47 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :