RK ONLINE – Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.Ik melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripda Heri Yadi. Ia yang terakhir kali menjabat sebagai Ba Sat sabhara Polres Lebong itu diberhentikan akibat melakukan tindakan indisipliner kode etik profesi Polri.
Dalam upacara PTDH yang dilaksanakan di lapangan Mapolres Lebong, (10/03/2020) tak dihadiri oleh yang bersangkutan sehingga digantikan dengan fotonya. Dikatakan kapolres, bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentan Pemberhentian Polri dan atau pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Sebelumnya yang bersangkutan sudah kami beri teguran hingga peringatan. Namun tidak juga digubris, sehingga terpaksa dilakukan PTDH," kata Ichsan. Ditambahkan Kapolres, sangatlah disayangkan jika seseorang yang selama ini telah menjadi seorang anggota Polri namun dipecat karena kesalahannya sendiri. Seperti Bripda Heri yang tidak ingin lagi bertugas karena dirinya lebih mementingkan pekerjaan yang ia tekuni saat ini. "Sesuai aturan maka dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," tambah Kapolres. Ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian bagi anggota Polres Lebong yang lain. Jangan ada lagi anggota Polri yang tidak mau menjalankan tugasnya. Apalagi menurut Ichsan, menjadi seorang anggota Polri tidaklah mudah karena ada banyak tes yang harus dilalui. "Ada banyak orang di luar sana yang mendaftar untuk menjadi anggota Polri namun tidak terpilih. Ini, setelah terpilih malah tak mau bertugas," demikian Ichsan. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata1 Anggota Polres Lebong Dipecat
Rabu 11-03-2020,08:47 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :