RK ONLINE - Selama 3 tahun terakhir 2017 - 2019, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Kepahiang total menerbitkan 13 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha sarang walet.
Penerbitan IMB diakomodir, usai mendapat rekomendasi dan kajian dari OPD terkait. Seperti, izin lingkungan dari DLH dan tata ruang kajian dari tim teknis Dinas PUPR Kepahiang. Dilihat dari sebarannya, pada 2018 10 izin diberikan terbanyak di wilayah Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang (lihat tabel,red). Selasa (03/03/2020), Kasi Perizinan DPMPPTSP Kabupaten Kepahiang Hartoni, S.Sos menerangkan, penerbitan IMB berlaku selama usaha berjalan. "Kita hanya menerbitkan IMB, tidak ada izin lainnya. IMB berlaku seumur bangunan berdiri, kecuali ada perubahan bangunan atau penambahan bangunan," jelasnya. Pemilik usaha sarang walet lanjutnya, memiliki kewajiban membuat laporan semester guna pengawasan lingkungan kepada DLH. Penerbitan IMB Sarang Walet 3 Tahun Terakhir Tahun Lokasi Luas Bangunan 2017 Tebat Monok/Kepahiang - 168 M2 2018 Pasar Kepahiang/Kepahiang - 265 M2 - 265 M2 - 140,7 M2 - 140,7 M2 - 140,7 M2 - 360 M2 - 360 M2 - 189 M2 - 189 M2 - 189 M2 2019 Suro Ilir/Ujan Mas - 960 M2 Padang Lekat/Kepahiang - 271,5 M2 Sumber: DPMPPTSP Kabupaten Kepahiang Maret 2020 Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata13 Izin IMB Untuk Sarang Walet
Rabu 04-03-2020,13:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :