RK ONLINE - Mantan Kadis Perindag UKM dan Kadis Perpustakaan Kabupaten Rejang Lebong, Benny Irawan dan Rahmadani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bengkulu hari ini Rabu (04/03/2020).
Menurut Benny, mereka akan didampingi pengacara dalam menghadapi sidang di PTUN Bengkulu. "Kami sidang di PTUN sekira pukul 10.00 WIB. Berdasarakan surat panggilan dengan nomor perkara 3/G/2020/PTUN.BKL," kata Benny, Selasa (03/03/2020). Ditegaskannya, langkah PTUN yang diambil bukan untuk menunjukkan sikap prontal dan melawan atasan. Melainkan, setiap kebijakan yang diambil haruslah melalui prosedur yang benar. "Ya kami minta proses nonjob terhadap kami dilakukan dengan seharusnya dan harus prosedural. Bukan dikaranekan sesuka hati atau pun tidak suka. Harapan kami pihak KASN maupun Mendagri, Omdusman RI dapat menindaklanjuti persoalan kami ini. Nanti saat di PTUN, kami minta dihadirkan ahli dari KASN," paparnya. Baca Juga : Siswa SD Diduga Jadi Korban Sodomi Kakak Kelasnya Ditambahkan Benny, langkah PTUN diambil lantaran tidak adanya jawaban dari Pemkab Rejang Lebong atas surat keberatan nonjob yang dilayangkan sebelumnya. "Kami sudah menuggu satu bulan tapi belum ada jawaban dari Pemkab Rejang Lebong. Makanya langkah ke PTUN ini kami nilai sebagai langkah yang tepat. Kalau bukan PTUN kemana lagi kami harus mengadu karena semua lembaga sudah kami sampaikan terkait apa yang kami alami ini," demikian Benny. Pewarta : Riyadi Gultom Editor : Candra HadinataSoal Mutasi Jabatan, 2 Mantan Kadis di RL Sidang PTUN
Rabu 04-03-2020,03:25 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :