Disway banner

Satgas Pajak, Pemkab Kepahiang Genjot Optimalisasi PDRD

Satgas Pajak, Pemkab Kepahiang Genjot  Optimalisasi PDRD

Satgas Pajak, Pemkab Kepahiang Genjot Optimalisasi PDRD--Reka Fitriani

Disisi lain, lanjut Wabup berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, memberikan potensi peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber: