Jika Data Desil Tak Sesuai, Begini Cara Mengajukan Pembaruan Data!

Jika Data Desil Tak Sesuai, Begini Cara Mengajukan Pembaruan Data!

Jika Data Desil Tak Sesuai, Begini Cara Mengajukan Pembaruan Data!--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Masyarakat dapat mengajukan perbaikan dan pembaruan data desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan jika merasa data desil tersebut tidak sesuai dengan kondisi warga sebenarnya.

Mengutip keterangan Kementerian Sosial RI, ada dua cara warga mengajukan perubahan data desil. Pertama, melalui Aplikasi Cek Bansos dan kedua, dengan mendatangi kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat.

BACA JUGA:Tak Diminati, Cakades di 4 Desa Ini Masih Kosong!

BACA JUGA:Cara Praktis Eksfoliasi Wajah, Ini 5 Rekomendasi Exfoliating Pad

Berikut langkah-langkah mengajukan pembaruan desil secara online:


1. Unduh dan pasang Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau Apple App Store.


2. Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi atau buat akun baru menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).


3. Masuk atau login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.


4. Pilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan di dalam aplikasi.


5. Klik opsi Request Pembaruan Data.


6. Masukkan dan perbarui data diri serta informasi kondisi ekonomi atau rumah tangga sesuai keadaan sebenarnya.


7. Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto Kartu Keluarga serta foto bagian depan dan dalam rumah.


8. Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu tekan tombol kirim atau submit.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Game Mining, Ini Aplikasi Penghasil Uang Greedy King!

BACA JUGA:Kabar Baik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Diperpanjang hingga 30 September 2026

Selanjutnya, warga akan didatangi petugas pendamping sosial. Mereka akan mengecek langsung kondisi rumah warga. Proses verifikasi dan validasi data ini memerlukan waktu sekitar tiga hingga enam bulan.


Setelah dilakukan survei, akan dilakukan musyawarah desa dan kemudian datanya diajukan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dirangking ulang. Proses perangkingan oleh BPS biasanya dilakukan tiga bulan sekali.

Sumber: