Lahan Eks HGU TUMS Bikin Bupati Geram, BPN Diminta Kerja Profesional!
Lahan Eks HGU TUMS Bikin Bupati Geram, BPN Diminta Kerja Profesional!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Sikap tegas ditunjukkan Bupati Kepahiang, Zurdi Nata terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan eks PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS). Pemkab Kepahiang terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, serta telah menggandeng Pengacara Negara untuk mengawal seluruh proses penyelesaian agar tetap berada di koridor hukum.
Bupati Zurdi Nata menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar lahan eks HGU tersebut dapat kembali ke daerah. Pemanfaatannya dinilai sangat penting untuk mendukung kemajuan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Perkembangan One Piece Bounty Rush Account Dipengaruhi Banyak Faktor, Ini yang Perlu Dipahami Pemain
BACA JUGA:Sengkarut Lahan GOR Kepahiang, 30 Saksi Termasuk Mantan Bupati Masuk Daftar Panggil JPU
Terkait pemanfaatan lahan eks HGU seluas 116 hektare yang masa berlakunya telah berakhir sejak 21 Mei 2021 lalu, Pemkab Kepahiang diketahui telah melayangkan proposal resmi ke BPN Kabupaten Kepahiang. Proposal tersebut berisi permohonan pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas umum.
BACA JUGA:Untuk Kulit Berminyak, Berjerawat dan Komedo, Ini Rekomendasi 4 Sabun Cuci Muka
BACA JUGA:Tren Makeup Berkilau dengan Efek Kulit Basah, Kenali Mermaid Skin!
"Proposal sudah kami ajukan ke BPN Kabupaten Kepahiang. Untuk itu kami minta BPN dapat bekerja secara profesional agar proses ini segera ditindaklanjuti," tegas Zurdi Nata.
Untuk diketahui, lahan eks HGU TUMS saat ini telah kembali dikuasai oleh negara. Lahan ini menjadi perhatian publik luas lantaran letaknya yang sangat strategis untuk pengembangan berbagai fasilitas umum pendukung pembangunan di Kabupaten Kepahiang.
Sumber: