Disway banner

Kasus Lahan GOR Kepahiang: Kajari Pastikan Ada Kerugian Negara

Kasus Lahan GOR Kepahiang: Kajari Pastikan Ada Kerugian Negara

Dugaan korupsi Lahan GOR--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Penanganan kasus dugaan korupsi terkait hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berupa lahan Gedung Olahraga (GOR) terus bergulir. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang masih melakukan pendalaman, sembari menunggu hasil final penghitungan kerugian negara (KN) dari Inspektorat Kepahiang.

Kendati demikian, proses penyidikan disebut telah memasuki tahap yang cukup signifikan. Kejari Kepahiang bahkan telah melengkapi seluruh pemberkasan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH, menegaskan bahwa kasus hilangnya aset berupa lahan GOR tersebut dipastikan telah menimbulkan kerugian negara.

“Secara prinsip, kasus ini sudah jelas menimbulkan kerugian negara. Hilangnya aset daerah merupakan bentuk nyata kerugian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.

BACA JUGA:Siapa Orangnya? Hilangnya Aset Lahan GOR Berpotensi Seret Tersangka Baru

Ia mengungkapkan, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat Kepahiang, namun juga melibatkan pihak independen seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Penghitungan kerugian negara sudah dilakukan oleh KJPP dan Kemendagri. Saat ini kita tinggal menunggu finalisasi dari Inspektorat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan,” jelasnya.

Menurut Kajari, hilangnya aset lahan GOR tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Pasalnya, aset tersebut merupakan milik negara yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Ketika aset negara hilang, itu bukan sekadar kesalahan biasa. Itu adalah tindakan yang berdampak langsung terhadap kerugian negara dan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Dikebut, Finalisasi Penghitungan KN Inspektorat Ditunggu

Untuk sementara ini, sosok ID selaku Eks Kabid Pora disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Kebijakan yang diambil oleh ID dinilai menjadi faktor utama hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang tersebut.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara ini. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan sesuai aturan. Siapa pun yang terbukti terlibat tentu akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Kejari Kepahiang juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya para penyelenggara pemerintahan, agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aset daerah.

Sumber: