Siapa Orangnya? Hilangnya Aset Lahan GOR Berpotensi Seret Tersangka Baru
GOR kepahiang --JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Penanganan perkara dugaan hilangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berupa lahan Gelanggang Olahraga (GOR) dipastikan masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditetapkan, penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan dan terus dikembangkan. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Perkara ini masih berproses. Sangat berpotensi adanya penambahan tersangka baru,” tegas Kajari.
Kendati demikian, Kajari belum bersedia mengungkapkan lebih jauh siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan ke masyarakat.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Dikebut, Finalisasi Penghitungan KN Inspektorat Ditunggu
“Untuk siapa orangnya, nanti akan kita lihat dalam proses lebih lanjut. Saat ini masih kita dalami,” imbuhnya.
Kajari juga mengisyaratkan bahwa perkara hilangnya aset lahan GOR ini tidak dilakukan oleh satu orang saja. Menurutnya, ada indikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi karena adanya peran bersama dari beberapa pihak, sehingga proses pengungkapan kasus membutuhkan pendalaman secara menyeluruh.
“Bisa saja perkara ini dilakukan secara bersama-sama. Nanti akan terungkap dalam fakta persidangan siapa saja yang terlibat, termasuk siapa yang menjadi aktor utamanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Kejari Kepahiang berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada satu tersangka, melainkan mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam hilangnya aset daerah tersebut.
Menurut Kajari, proses persidangan nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting untuk membuka secara terang benderang konstruksi perkara. Dalam persidangan, seluruh fakta hukum akan diuji, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Di persidangan nanti akan terlihat jelas, siapa yang berperan dan bagaimana peran itu terjadi. Kita akan buka semuanya secara transparan,” ujarnya.
Kasus hilangnya lahan GOR milik Pemkab Kepahiang ini sendiri menjadi perhatian serius, mengingat aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi memperpanjang masa penahanan tersangka berinisial ID selama 30 hari ke depan.
Sumber:




