Disway banner

Masa Jabatan BPD Sinar Gunung Akan Berakhir, Begini Kata Camat Tebat Karai

Masa Jabatan BPD Sinar Gunung Akan Berakhir, Begini Kata Camat Tebat Karai

Camat Tebat Karai Bahrul Rozi, SH menyampaikan sambutan--SUHAI/RK

Radarkepahiang.id-Camat Tebat Karai Bahrul Rozi,SH mendorong segera supaya Desa Sinar Gunung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang untuk melakukan  pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026 yang habis masa jabatan per 13 Juli 2026.

Arahan yang disampaikan Camat ini bertujuan untuk memastikan proses pembentukan panitia pemilihan BPD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan BPD secara jujur, adil, dan bermartabat. Ia mengingatkan bahwa proses pemilihan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Kepahiang tentang pedoman pembentukan BPD.

BACA JUGA:Akhiri Penantian Panjang, 5 Anggota BPD Desa Babakan Bogor Resmi Dilantik

“Pemilihan BPD harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan bermartabat, karena BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Camat Bahrul.

Masa jabatan BPD Sinar Gunung akan berakhir pada 13 Juli 2026, sehingga proses penjaringan dan pembentukan panitia harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan kelembagaan di tingkat desa.

"Pemilihan BPD yang baik kita harapkan mampu menghasilkan perwakilan masyarakat yang kredibel dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi warga secara optimal. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta menghasilkan anggota BPD yang berkualitas dan berintegritas. 

Sumber: