Disway banner

22 Tahun Kepahiang Mekar, 3 OPD Masih “Numpang” Tanpa Kantor Permanen

22 Tahun Kepahiang Mekar, 3 OPD Masih “Numpang” Tanpa Kantor Permanen

Kantor Kesbangpol Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Sudah 22 tahun sejak Kabupaten Kepahiang resmi menjadi daerah otonom, namun hingga kini masih terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Tercatat, sedikitnya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih berstatus “tanpa rumah sendiri” alias belum memiliki gedung kantor permanen.

Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PBK).

Kondisi ini tentu menjadi ironi, mengingat usia Kepahiang sebagai kabupaten definitif sudah memasuki lebih dari dua dekade. Namun, hingga saat ini, ketiga instansi tersebut masih harus berpindah-pindah atau menumpang di gedung milik instansi lain demi menjalankan roda pemerintahan.

Untuk Badan Kesbangpol, sebelumnya sempat lama menempati bangunan milik Dinas Kesehatan yang berada di kawasan hutan Konak Pasar Ujung. Namun saat ini, Kesbangpol harus kembali berpindah dan menempati eks gedung Tourism Information Centre (TIC) yang berada di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Perampingan OPD Pemkab Lebong Berproses, Penyusunan RAPBD 2027 Gunakan Nomenklatur Terbaru

Perpindahan tersebut terjadi setelah gedung yang sebelumnya digunakan, kini ditempati oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan status pinjam pakai. Sementara itu, pemanfaatan gedung TIC sendiri hingga kini dinilai belum optimal. Bangunan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tersebut awalnya dirancang sebagai pusat informasi dan promosi pariwisata daerah. Namun, realisasinya justru berubah fungsi dan belum memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata.

Di sisi lain, Dinas PMD juga mengalami kondisi serupa. Setelah sebelumnya menumpang di bangunan milik Kementerian Kehutanan, kini Dinas PMD harus berbagi ruang dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kepahiang.

Gedung yang ditempati tersebut sebelumnya merupakan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, setelah PTSP berpindah ke gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang baru, bangunan tersebut dimanfaatkan secara bersama.

BACA JUGA:OPD Pemprov Bengkulu Wajib Bebas Pungli dan Gratifikasi

Sementara itu, kondisi lebih memprihatinkan dialami oleh Dinas Satpol PP dan PBK. Hingga saat ini, instansi penegak perda tersebut masih menempati bangunan milik Kementerian Kehutanan yang berada di seberang Balai Benih Induk (BBI) Kelobak, tanpa kepastian kapan akan memiliki kantor sendiri.

Dengan kondisi tersebut, dapat dikatakan bahwa sejak awal berdirinya Kabupaten Kepahiang hingga saat ini, ketiga OPD tersebut belum pernah memiliki gedung kantor permanen milik sendiri.

Permasalahan ini pun menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa pembangunan kantor bagi OPD yang belum memiliki gedung sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi kendala utama yang membuat rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Pengabdian Ekonomi Desa Dibuka: Rekrutmen Nasional Kopdes & Kampung Nelayan Merah Putih 2026 Bergulir

Sumber: