Disway banner

OPD Pemprov Bengkulu Wajib Bebas Pungli dan Gratifikasi

OPD Pemprov Bengkulu Wajib Bebas Pungli dan Gratifikasi

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat memimpin apel pagi di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Rabu, 22 April 2026--Gatot/RK

Radarkepahiang.id - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diwajibkan untuk bebas dari aktivitas pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi. 

Hal demikian ditekankan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi yang digelar di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam arahannya, Herwan Antoni menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran OPD Pemprov Bengkulu untuk menjauhi segala bentuk pungli dan gratifikasi dalam pelayanan publik.

"Tidak ada pungli dalam setiap pelayanan di OPD masing-masing dan tidak ada gratifikasi," tegas Herwan.

BACA JUGA:Dua Menteri Sambangi Bengkulu: Dorong Hilirisasi Kopi hingga Tabligh Akbar

BACA JUGA:Indeks Daya Saing Bengkulu Lampaui Rata-rata Nasional, BRIN Siapkan Rekomendasi Agroindustri

Ia juga menekankan bahwa penandatanganan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Komitmen ini wajib dijalankan," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Desman Siboro, SH, menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh jajaran di instansinya bebas dari praktik pungli dan gratifikasi.

"Kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh kegiatan pelayanan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta berupaya menjalankannya secara maksimal," ujar Desman.

Kegiatan penandatanganan surat pernyataan komitmen ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai upaya nyata dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik tolak budaya kerja baru di lingkup Pemprov Bengkulu, di mana integritas bukan sekadar jargon. Dengan pengawasan melekat di tiap OPD dan keterlibatan aktif masyarakat melapor bila menemukan pelanggaran, komitmen bebas pungli dan gratifikasi bisa benar-benar dirasakan warga dalam setiap layanan publik, dari perizinan hingga pelayanan dasar.

 

Sumber: