Disway banner

Siap-siap, Pedagang di Kawasan RTH akan Ditertibkan

Siap-siap, Pedagang di Kawasan RTH akan Ditertibkan

Pedagang di Kawasan RTH akan Ditertibkan--Ist/RK

Radarkepahiang.id - Dalam menjaga kualitas lingkungan dan keindahan kota, Pemkab Lebong akan menata keberadaan pedagang khususnya yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Langkah tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan fungsi utama RTH tetap terjaga sebagai paru-paru kota sekaligus ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah menilai, aktivitas perdagangan yang tidak tertata berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan, seperti menjaga kualitas udara, serta mengganggu estetika dan kenyamanan pengunjung yang memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai tempat rekreasi.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, pada tahun 2025 total luas RTH di wilayah ini mencapai sekitar 12,3 hektare. RTH tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, seperti Kecamatan Tubei, Lebong Utara, Amen, Lebong Atas, dan Lebong Selatan. Keberadaan RTH ini dinilai sangat penting dalam mendukung keseimbangan lingkungan perkotaan.

BACA JUGA:Target PBB-P2 Tahun 2026 di Kabupaten Lebong Belum Ditetapkan

BACA JUGA:Wisata Air Putih Setor PAD Rp50 Juta, Lainnya?

Sekretaris DLH Kabupaten Lebong, Tharmizi Thohir, menyampaikan memasuki tahun 2026, luasan RTH di Kabupaten Lebong kembali bertambah dengan dimasukkannya kawasan Taman Smart City Karang Nio sebagai salah satu ruang terbuka hijau baru.

Penambahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik yang sehat, sekaligus meningkatkan kualitas tata kota secara berkelanjutan.

Masih kata Tharmizi, pihaknya bersama instansi terkait akan segera melakukan langkah penertiban terhadap pedagang di kawasan RTH. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menata agar lebih teratur dan sesuai dengan peruntukan ruang.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penertiban bersama pihak terkait. Penataan ini bukan melarang pedagang, tetapi mengatur agar mereka dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan tanpa mengganggu fungsi utama RTH," jelas Tharmizi.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga berencana menyediakan zona khusus bagi pedagang di area tertentu yang masih berada dalam kawasan RTH namun telah disesuaikan dengan aturan tata ruang.

Dengan adanya zona ini, diharapkan para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya, sementara fungsi lingkungan dan estetika kawasan tetap terjaga.

Penataan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ruang terbuka hijau sebagai aset bersama.

RTH tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi, tetapi juga memiliki peran vital dalam menjaga kualitas udara, mengurangi polusi, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Sumber: