Disway banner

Langgar UU Kesehatan, Pedagang Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara!

Langgar UU Kesehatan,  Pedagang Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara!

Langgar UU Kesehatan, Pedagang Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahianhg bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dimana  sebanyak 3 orang pedagang bebas menjual obat-obatan keras dan jamu mengandung kimia bebas di pasar kalangan pasar Senin, Desa Benuang Galing, Kecamatan seberang Musi Senin 27 April 2026. Dalam keterangannya, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, STrk S.Ik pengungkapan peredaran tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan.

BACA JUGA:Aplikasi Game Berikan Saldo DANA Rp300.000 pada 28 April 2026, Segera Unduh!

BACA JUGA:5 Langkah Efektif Membersihkan Rumah Agar Selalu Rapi dan Nyaman Dihuni

Dari ketiga pedagang obat-obatan yang diamankan tersebut terbukti, bahwa bukanlah petugas yang berwenang untuk menjual obat-obatan atau tidak berlatar belakang farmasi atau petugas kesehatan. Adapun barang bukti yang diamankan obat keras dan obat terbatas sebanyak 187 item dengan jumlah 1.269 butir, serta obat bahan alami atau tradisional sebanyak 40 item dengan jumlah 852.

BACA JUGA:Memahami Inflasi: Fenomena Ekonomi Global yang Mempengaruhi Kehidupan Sehari-hari

BACA JUGA:Harga Gas Elpiji Subsidi Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.

 

"Peredaran obat-obatan tidak sesuai dengan ketentuan ini terancam melanggar UU Kesehatan, pelaku terancam pidana  5 tahun maksimal 12 tahun," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Krisis Selat Hormuz Memanas, Harga BBM Global Tertekan Naik

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Picu Lonjakan Harga Pangan, Daya Beli Masyarakat Tertekan

Namun, disinggung apakah ketiga pedagang yang diamankan bersama dengan ribuan butir obat-obatan keras ditahan, dijelaskan Kasat Reskrim Bintang, pelaku lebih dulu akan didalami keterangannya sesuai dengan UU tentang Kesehatan tersebut.

 

"Kita akan dalami dulu keterangannya, darimana obat-obatan ini didapat dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Kesehatan," jelas Kasat Reskrim.

Sumber: