Disway banner

Soal Peralihan PDAM ke Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab Kepahiang Belum Lengkapi NA

Soal Peralihan PDAM ke Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab Kepahiang Belum Lengkapi NA

Soal Peralihan PDAM ke Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab Kepahiang Belum Lengkapi NA--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Secara regulasi perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diatur oleh PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan air minum, agar lebih profesional. Tak hanya itu, instruksi regulasi merubah PDAM menjadi Perumda agar mandiri, serta bisa mengembangkan unit usaha lain, menjadi BUMD berorientasi profit dan pelayanan publik, dengan opsi bentuk menjadi Perumda menjadi Perumda atau Perseroda, tergantung kepemilikan daerah.

BACA JUGA:Kekurangan Armada Angkutan Sampah, Dinas LH Anjurkan KUB Antar Sampah Mandiri ke TPST

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil DANA 2026, Tugasnya Game Seru dan 5 Menit Langsung Cair!

Diketahui, di Kabupaten Kepahiang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda ini diajukan sejak tahun 2021, namun hingga tahun 2025 tak kunjung dibahas. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH menyebutkan, belum dibahasnya regulasi ditingkat daerah tersebut lantaran Pemkab Kepahiang belum melengkapi Naskah Akademik (NA) secara keseluruhan.

 

"Kita tidak ingin mengambil risiko terkait pembahasan Raperda, seperti Raperda Perumda yang belum lengkap NA nya secara keseluruhan. Jikapun Pemkab menyatakan sudah lengkap, serahkan ke Bapemperda," kata Eko.

BACA JUGA:Cuan ke Rekening, Ini 15 Game Penghasil Uang dan Saldo DANA Tercepat!

BACA JUGA:Kurma Berbuah di Masjid Agung Kepahiang Jadi Pusat Perhatian, Sekda:Jadi Tolak Ukur Sektor Pertanian!

Politisi Gerindra itu menilai, kelengkapan NA yang dimaksud adalah seperti hasil audit menyeluruh terhadap PDAM Tirta Alami, jumlah aset serta administrasi lainnya. Sehingga nanti, berubah badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan tidak menyisakan persoalan dikemudian hari.

 

"Benar, perubahan PDAM menjadi Perumda ini amanat PP 54, tapi disisi lain kelengkapan NA, termasuk hasil audit menyeluruh terhadap PDAM ini juga harus dilampirkan," kata Eko.

BACA JUGA:Sudah Dibangun Gerai UMKM di Masjid Agung Belum Berfungsi, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Lahan Difasilitasi Pemkab Kepahiang, 3 Dapur MBG Masih Proses Pembangunan

Sementara itu, wacana perubahan badan hukum PDAM menjadi Perumda ini agar perusahaan plat merah tersebut dapat mengembangkan unit usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan utama, seperti yang diamanatkan dalam PP.

Sumber:

Berita Terkait