Disway banner

Status Bansos PKH dan BPNT Berubah per Januari 2026, Ini Penjelasan Terkait DTSEN, Rekening Bank

Status Bansos PKH dan BPNT Berubah per Januari 2026, Ini Penjelasan Terkait DTSEN, Rekening Bank

Status Bansos PKH dan BPNT Berubah per Januari 2026, Ini Penjelasan Terkait DTSEN, Rekening Bank dan Solusi Ba--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Mulai Januari 2026 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapati perubahan status kepesertaan pada laman resmi Kementerian Sosial yang mendadak bergeser dari 'Ya' menjadi 'Tidak'. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai tanda bantuan sosial (bansos) dihentikan. 

BACA JUGA:Kejadian Sepele Pemicu Warga Kepahiang Dibacok Sajam, Pelaku Ditahan Polisi

BACA JUGA:Kuota Haji 2026 Diprediksi Meningkat, Ada 44 CJH Masuk Daftar Kuota Cadangan!

Namun kondisi tersebut tidak selalu berarti KPM dicoret secara permanen, melainkan berkaitan erat dengan proses administrasi dan penyesuaian sistem di awal tahun anggaran 2026. Setiap memasuki tahun baru, sistem bantuan sosial (bansos) nasional melakukan penutupan realisasi anggaran tahun sebelumnya sekaligus membuka tahun anggaran baru. 

 

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025 Menurun, Tapi KDRT Meningkat!

BACA JUGA:Geger! Warga Kepahiang Dijambret, Emas 20 Gram Raib

Dilansir dari kanal Klik Bansos, pada fase transisi ini, Surat Keputusan penerima bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 masih dalam tahap input dan pemutakhiran. 

Selama proses tersebut berlangsung, data kepesertaan yang tampil ke publik belum sepenuhnya stabil. Akibatnya, sebagian KPM yang sebenarnya masih masuk dalam daftar penerima dapat sementara waktu melihat statusnya berubah menjadi “Tidak”.

 

Selain faktor anggaran, tahun 2026 juga menjadi momentum penerapan penuh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bansos.  Peralihan ini mencakup proses pembersihan data, pencocokan ulang Nomor Induk Kependudukan dengan data Dukcapil, serta penilaian ulang kondisi sosial ekonomi KPM.

BACA JUGA:Ribuan Warga Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Pastikan Tak Ada Hambatan Perekaman!

BACA JUGA:Ini Keterangan Polisi Terkait Motif Pembacokan di Kepahiang!

Dalam tahap verifikasi dan validasi DTSEN tersebut, sistem dapat menahan status kepesertaan sampai seluruh data dinyatakan sesuai dan layak. Inilah yang menyebabkan banyak KPM mengalami perubahan status meskipun sebelumnya tercatat aktif.

Sumber: