Disway banner

Pengisian DRH Diperpanjang Sampai 22 September, BKDPSDM Ingatkan Tak Isi Diakhir Waktu!

Pengisian DRH Diperpanjang Sampai 22 September, BKDPSDM Ingatkan Tak Isi Diakhir Waktu!

Pengisian DRH Diperpanjang Sampai 22 September, BKDPSDM Ingatkan Tak Isi Diakhir Waktu!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Masing-masing tenaga honorer yang berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) diminta untuk berhati-hati dalam mengisi data ke laman SSCASN, sebab jika sudah terkirim data tersebut tidak dapat diperbaharui. Diketahui, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai jadwal semula batas akhir pengisian DRH tanggal 15 September 2025, namun jadwal pengisian DRH Paruh Waktu tersebut diperpanjang sampai dengan 22 September 2025.

BACA JUGA:Cuma Jawab Survei, Dapatkan Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang Rp221.000

BACA JUGA:3 Hari Dalam Pencarian, Pelajar Kepahiang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan MD

Perpanjangan waktu pengisian DRH tersebut sesuai dengan nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September, perihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH menjelaskan agar para peserta mengisi daftar riwayat hidup tidak menunggu diakhir-akhir waktu.

BACA JUGA:Event GTX, Pemkab Kepahiang Sediakan Wadah Bagi Pecinta Otomotif

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Ingatkan Perusahaan Wajib Lakukan CSR, Jika Bandel Izin Akan Ditinjau!

"Iya, sesuai jadwal BKN, pengisian DRH ini diperpanjang sampai dengan 22 September 2025, kita mengingatkan peserta tetap mencermati apa dokumen yang harus diunggah dan tidak menunggu diakhir waktu mengisi DRHnya, ini mengantisipasi terganggunya sistem," jelas Bahrul.

 

Diketahui, sesuai dengan jadwal nasional tersebut diperpanjangnya masa waktu pengisian DRH, lantaran masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Menurutnya, dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Besok Terakhir Pengisian DRH, Tak Isi Dianggap Gugur!

BACA JUGA:Isi Waktu Luang dan Selesaikan Misi, Ambil Rp191.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini

"Pengisian DRH semula jadwalnya 15 September 2025 menjadi 22 September 2025, usul penetapan NI PPPK semula 20 September menjadi 25 September 2025 dan penetapan NI PPPK paruh waktu ditetapkan pada 30 September 2025," jelas Bahrul.

 

Dalam pengumuman tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Sumber: