Disway banner

Besok Terakhir Pengisian DRH, Tak Isi Dianggap Gugur!

Besok Terakhir Pengisian DRH, Tak Isi Dianggap Gugur!

Besok Terakhir Pengisian DRH, Tak Isi Dianggap Gugur!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - 694 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diingatkan untuk segera meresume pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilaman SSCASN. Sebab, batas akhir pengisian DRH sebagai syarat pengisian NI PPPK tersebut sampai dengan tanggal 15 September 2025.

BACA JUGA:Isi Waktu Luang dan Selesaikan Misi, Ambil Rp191.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Pencarian Hampir 20 Jam, Remaja Hanyut di Sungai Musi Kepahiang Belum Ditemukan!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan Administrasi dan Kepegawaian Bahrul Rozi, SH mengatakan, setelah dilakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu instansi akan melakukan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 20 September 2025.

BACA JUGA:Dokumen RAPBD TA 2026 Diserahkan ke Banggar, DPRD Kebut Pembahasan Anggaran!

BACA JUGA:Main Game Santai Dibayar Rp160 Ribu, Buruan Download Aplikasi Penghasil Uang Cashtree

"Daftar riwayat hidup ini merupakan formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang sudah lolos seleksi PPPK. Karena DRH ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja dan juga data keluarga," jelas Bahrul.

 

Tujuan pengisian DRH, dikatakan Bahrul sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan nomor induk pegawai peserta.

BACA JUGA:Butuh Dukungan Pemkab Kepahiang, Dikbud Usul Anggaran Pembangunan Museum

BACA JUGA:Polemik Chromebook, Pengadaan di Kepahiang Masih Tetap Berjalan

"Kerugian bagi peserta yang mengisi DRH, mereka dianggap mengundurkan diri, fatalnya status kelulusan akan dianggap batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya," ujar Bahrul.

 

Dengan tidak mengisi DRH, kata dia peserta tidak bisa diusulkan penetapan NI PPPK, karena daftar riwayat hidup merupakan syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan no NI PPPK maka jika tidak mengisi tidak bisa diproses. Kemudian, pada sistem SSCASN secara otomatis menandai para peserta yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Sumber: