Disway banner

Jangan Bangga Dulu, Anda Bisa Tidak Usulkan NI PPPK Jika Terbukti Melakukan Hal Ini!

Jangan Bangga Dulu, Anda Bisa Tidak Usulkan NI PPPK Jika Terbukti Melakukan Hal Ini!

Jangan Bangga Dulu, Anda Bisa Tidak Usulkan NI PPPK Jika Terbukti Melakukan Hal Ini!--DOK/NET

Radarkepahiang.id -  Lulus dalam  sebuah seleksi pengadaan PPPK Tahap 2 merupakan momen yang paling ditunggu. Karena perjuangan dan doa yang selama ini dilakukan berujung kepada hasil yang membanggakan.

Setelah dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen untuk usul NI PPPK.Dalam hal ini, peserta harus hati-hati. Meski dinyatakan lulus, posisinya belum aman dan bisa terancam tidak diusulkan NI PPPK.

BACA JUGA:Kemenag Tekan Angka Perceraian, KUA Diminta Maksimalkan Binwin Catin

BACA JUGA:Siapkan Tenaga Pendidik, Sekolah Rakyat Rintisan Segera Rekrut Peserta Didik

Mengapa hal demikian bisa terjadi? Pengisian DRH dan pemberkasan merupakan tahap di mana peserta harus menyajikan data dan dokumen valid.Pengisian nomor dan identitas lain harus sesuai dengan ketentuan. Dokumen-dokumen yang diunggah pun juga.

Kelengkapan dokumen dan keabsahan dari dokumen harus benar-benar diperhatikan. Jangan sesekali menganggapnya remeh. Dalam hal pengisian DRH dan pengunggahan dokumen pemberkasan, peserta diberikan jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:FGD dengan BPK RI, Bupati Kepahiang Sebut Komoditas Kopi Jadi Program Unggulan Daerah

BACA JUGA:Siap-Siap, Pemkab Kepahiang Akan Limpahkan LHP BPK ke APH!

Usulan NI PPPK tidak dilanjutkan apabila dalam jangka waktu pemberkasan, peserta tidak memenuhi hal berikut.

 

Kelangkapan dan kesesuaian dokumen yang ditentukan sesuai persyaratan

Keabsahan surat pernyataan 5 poin

Kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan

1. Kebenaran data dalam DRH

Sumber: