Jangan Bangga Dulu, Anda Bisa Tidak Usulkan NI PPPK Jika Terbukti Melakukan Hal Ini!
Jangan Bangga Dulu, Anda Bisa Tidak Usulkan NI PPPK Jika Terbukti Melakukan Hal Ini!--DOK/NET
2. Keabsahan SKCK
3. Keabsahan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
4. Keabsagan surat keterangan tidak mengonsumsi Napza
5. Keabsahan dokumen lainnya
Menyikapi hal tersebut, sudah selayaknya semua peserta mengikuti ketentuan saat mengisi Daftar Riwayat Hidup maupun kelengkapan dokumen.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup. Ada dokumen yang sudah dimiliki dan ada yang masih harus mencari.
BACA JUGA:Pentingnya Penataan Kearsipan, Pemkab Kepahiang Gelar Rakor Pengawasan Kearsipan
BACA JUGA:Yuk! Klaim Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang Big Time Cash Ini Segera
Dokumen yang telah dimiliki misalnya KTP, ijazah, transkrip nilai. Sementara dokumen yang harus dicari/dibuat meliputi SKCK, surat keterangan sehat, bebas Napza, surat pernyataan.
Anda harus benar-benar membaca ketentuan dalam menyiapkan dokumen. Keabsahan dokumen akan menentukan proses selanjutnya.
BACA JUGA:Usai Ketok Palu, APBD Perubahan TA 2025 Kepahiang Dievaluasi Gubernur
BACA JUGA:Buktikan SK Keaktifan, Satu Persatu Berkas Tenaga Honorer Diperiksa BKDPSDM Kepahiang
Jika diminta menggunakan tinta hitam, jangan pakai tinta biru atau lainnya. Jika diminta menggunakan meterai baru, jangan memakai yang bekas.
Pada surat yang dikeluarkan instansi, pastikan bahwa surat telah ditandatangani dan distempel basah oleh yang mengeluarkan.
Sumber:

