Disway banner

DPRD Kepahiang Dukung Pemkab Kepahiang Tegakkan Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah/Basah!

DPRD Kepahiang Dukung Pemkab Kepahiang Tegakkan Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah/Basah!

DPRD Kepahiang Dukung Pemkab Kepahiang Tegakkan Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah/Basah!--Istimewa

Radarkepahiang.id - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang, Erwin Agustinus mengaku mendukung Pemkab Kepahiang benar-benar menegakkan Perda nomor 12 tahun 2020, tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan

BACA JUGA:Ikuti Rakornas, Wabup Kepahiang Pastikan Daerah Susun Roadmap Pengelolaan Sampah

Seperti yang diketahui, Perda tersebut merangkum mengenai larangan jual beli kopi merah/basah yang ada di Kabupaten Kepahiang.

 

Ia meminta agar Perda tersebut  ditegakkan, disosialisasikan menyasar ke desa dan kelurahan. Jangan sampai praktik jual beli kopi merah/basah di lapangan masih kerap terjadi.

BACA JUGA:Mau Kebanjiran Saldo DANA, Hanya Satu Jam Klaim Rp1,5 juta

BACA JUGA:Isi Kekosongan Kepala OPD, Pemkab Kepahiang Laksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II

"Kita minta regulasi larangan jual beli kopi basah benar-benar ditegakkan di tingkat kelurahan dan desa, agar tidak ada lagi praktik jual beli kopi basah," sampai Erwin.

 

Namun menurutnya kebijakan itu pula hendaknya memperhatikan kondisi di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. 

BACA JUGA:Target PAD Pemkab Kepahiang TA 2025 Naik, Jadi Rp69Miliar

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Penuhi Janjinya, Perbaiki LPJU Sepanjang Jalan Protokol

Sebab kondisi cuaca juga mempengaruhi kualitas penjemuran kopi. Di samping itu, Pemkab Kepahiang juga diminta memperhatikan secara perekonomian yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini.

Sumber: