Belum Ada Rambu-Rambu, Kapasitas Muatan Jalan Ring Road Maksimal 8 Ton
Belum Ada Rambu-Rambu, Kapasitas Muatan Jalan Ring Road Maksimal 8 Ton--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kecelakaan truk terguling atau gagal menanjak di jalan ring road, penghubung Komplek Perkantoran SPP Kelobak-Desa Tebat Monok bukan kali pertama terjadi sejak jalan tersebut dioperasikan. Salah satu pengemudi truk pengangkut pipa besi asal Cilegon, Kaisar belum lama ini menjadi salah satu korban kecelakaan truk terguling.
BACA JUGA:Daftar Games Cashzine Segera, Aplikasi Terpopuler Penghasil Saldo DANA Gratis!
BACA JUGA:Camilan Tradisional untuk Lebaran, Ini Resep Kembang Goyang Renyah dan Manis
Ia menyayangkan, jalan yang baru dioperasikan tersebut belum dilengkapi oleh rambu-rambu lalu lintas di depan pintu masuk.
"Harapannya, tolong dikasih rambu-rambu lah di depan pintu masuk jalan ini. Karena tidak ada rambu-rambu, seperti larangan angkutan truk yang melebihi 8 ton, kalau terus dibiarkan tanpa rambu-rambu, maka potensi truk terguling akan terus ada," kata Kaisar.
BACA JUGA:Mudah Dibuat Dirumah, Ini Resep Es CIncau Tanpa Santan
BACA JUGA:Solusi Lahan Sempit di Desa, 5 Konsep Kebun Buah Mini Low Budget dari Barang Bekas Kreatif
Terpisah, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan dugaan terjadinya kecelakaan truk terguling di jalan ring road tersebut lantaran melebihi kapasitas muatan. Bupati menyebutkan bahwa jalan ring road merupakan jalan kabupaten, bukan jalan nasional.
Sehingga spesifikasi mobil truk dengan muatan 40 ton tersebut, dikatakan bupati tidak bisa melalui jalan ring road.
BACA JUGA:5 Olahan Nasi yang Cocok untuk Menu Diet, Kreasi Menu Sehat Keluarga
"Jalan kabupaten ini maksimal tonase truk yang bisa melaluinya dengan muatan 8 ton, panjang maksimal truk 9 meter. Sedangkan mobil yang terguling ini tronton dengan muatan 40 ton, sehingga tidak sesuai spesifikasi jalan," jelas Bupati Zurdi Nata.
Sumber:



