Permohonan Sita Jaminan Oleh Pegawai PN Kepahiang Terhadap Aset Mantan Bendahara Setwan Ditolak Hakim
--
Humas PN Kepahiang Aton Alexander SH MH mengatakan pokok perkara gugatan p perdata hutang piutang antara penggugat dengan tergugat Didi Renaldi masih berproses. Akan tetapi untuk permohanan sita jaminan berupa 1 unit rumah di Desa Barat Wetan yang diajukan penggugat sudah dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.
"Permohonan sitanya sudah ditolak. Untuk perkara pokoknya masih berproses," tegas Anton Alexander.
Sumber:


