SK Sudah Ditandatangani, 4 ASN Kepahiang Resmi Dipecat!
SK Sudah Ditandatangani, 4 ASN Kepahiang Resmi Dipecat!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Surat Keputusan (SK) terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang H. Zurdinata, SIp.
BACA JUGA:BKN Undur Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya!
BACA JUGA:Cair Rp 100.000 Tiap Hari, Unduh 3 Aplikasi Penghasil Game Ini
Dengan demikian, keempat orang ASN Kepahiang tersebut yang resmi dipecat ini setelah melalui tahapan panjang tersebut sudah bukan lagi abdi negara di Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Keempat ASN yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang manajemen Disiplin ASN yang mengatur tentang disiplin ASN, diketahui ASN tersebut tidak masuk kerja bahkan lebih dari satu tahun. Mereka adalah ASN berinisial EL, TR, RV dan SW.
BACA JUGA:22 April Jadwalnya PPPK Tahap II CAT, Tapi Peserta Belum Bisa Cetak Kartu
BACA JUGA:Jalan Utama Desa Karang Endah Nyaris Amblas
"Pemberhentian keempat ASN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN, setelah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan, SK Bupati sudah diterbitkan dan 4 ASN resmi diberhentikan. Jadi saat ini bukan ASN Pemkab Kepahiang lagi," jelas Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH.
Dijelaskan Sekda, kebijakan pemberhentian ASN tersebut merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
BACA JUGA:Sempat Dibebastugaskan, Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang Dilantik Sebagai Staf Ahli
BACA JUGA:Catatan Dewan Terhadap LKPJ Bupati 2024, Kinerja OPD Pemkab Kepahiang Bakal Dievaluasi
"Pemberhentian ASN ini merupakan kebijakan tegas yang diberikan oleh Bupati Kepahiang terhadap ASN yang melanggar aturan," ujar Sekda.
Sumber:


